Lintas7News.com – Polisi meringkus seorang pria berinisial WH terkait dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia lima tahun di Serpong, Tangerang Selatan.
Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan sempat beredar luas di media sosial.
“Mengamankan seorang tersangka berinisial WH di mana yang bersangkutan adalah ayah dari korban sebagaimana yang viral di FB tersebut. Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel,” kata Kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Iman menyampaikan, tersangka telah bercerai dengan ibu korban yang tinggal di Malaysia. Kata Iman, tersangka nekat menganiaya anaknya lantaran cemburu dengan mantan istrinya yang sudah memiliki pasangan setelah bercerai.
Tersangka diketahui telah dua kali menganiaya anaknya. Aksi yang pertama disebut terjadi pada bulan Maret lalu.
“Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut,” ucap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk pendampingan pada korban.
“Si anak kondisinya sudah mau berkomunikasi dan dalam asesmen untuk psikologisnya,” ucap Iman.
(CNNIndonesia/RI)