Lintas7News.com – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana enam tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6).
“Menuntut selama enam tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam persidangan yang diikuti Rizieq itu, jaksa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini,” tegas jaksa penuntut umum.
Pantauan CNNIndonesia.com melalui monitor di PN Jakarta Timur, Rizieq sejak awal sidang tak banyak bicara. Rizieq lebih sering menunduk saat jaksa membacakan sejumlah pertimbangan dan dasar penuntutan. Selama mendengarkan tuntutan jaksa, Rizieq tak henti bertasbih.
Rizieq didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Seperti diketahui, dalam dua kasus lainnya, Rizieq telah mendengar vonis hakim. Majelis hakim memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Sementara itu, di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Rizieq hanya divonis untuk membayar denda Rp. 20 juta.
Belakangan, kuasa hukum Rizieq hanya mengajukan banding untuk kasus kerumunan Petamburan. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan salah satu poin banding lantaran kliennya itu telah membayar denda kepada Pemprov DKI sebesar Rp50 juta dalam pelanggaran protokol kesehatan.
(CNNIndonesia/RI)