Lintas7News.com – Blitar Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Blitar melaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Senin (07/06/2021).
Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Blitar pada 2019 lalu.
“Total dana hibahnya mencapai Rp 7,4 miliar rupiah pada tahun 2019 lalu,” ungkap Koordinator FMR, Fachrul Iga Taufik saat pelaporan di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (07/06/2021).
Dilansir dari GrafikaNews.com – Pemuda yang akrab disapa Iga ini menjelaskan, ada beberapa kegiatan cabang olahraga di KONI Blitar yang sejak beberapa tahun yang lalu dibekukan. Meski kegiatannya sudah beku, ada serapan anggaran yang terus berjalan untuk cabor tertentu.
Ia mencontohkan, untuk pencak silat kegiatan sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Tidak hanya KONI, PSSI Kota Blitar juga dinilainya menyalahi aturan. Sebab selama 2020 menyerap anggaran, namun tidak ada kompetisi yang bergulir.
“Cabang-cabang olahraga ini yang Kami sayangkan, seperti pencak IPSI dan sepakbola, ada anggaranya tetapi tidak ada kegiatannya, bahkan kompetisi liga juga tidak berjalan,” ungkapnya.
FMR yang merupakan sek kerja dari Komiter Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) ini melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan di KONI Kota Blitar.
Dalam pelaporan ini FMR juga membawa 5 berkas yang menjadi bukti laporan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KONI Kota Blitar, Heru Puji membenarkan ada beberapa Cabor yang dibekukan. KONI membekukan Cabor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) karena tidak ada kepengurusannya.
“IPSI itu SK nya sudah mati, KONI sudah dua kali mengirim surat ke IPSI, untuk segera reorganisasi. Itu setahu saya,” ungkap Heru Puji melalui sambungan telepon, Senin (07/06/2021).
Heru menjelaskan, bahwa dana hibah yang ada di KONI langsung ditransfer ke rekening cabor masing-masing. Cabor bisa menyerap anggaran meski tidak ada kompetisi yang bergulir karena pandemi.
Meski demikian, untuk menyerap anggaran ini, setiap pengurus Cabor wajib memiliki bukti serapan. Ia mencontohkan, anggaran dapat diserap untuk kegiatan latihan mandiri ataupun untuk membeli peralatan. “Harus ada bukti siapa yang menerima peralatan dan barang ini,” tegasnya.
Heru menegaskan, bahwa ia tidak banyak mengetahui kegiatan yang dilakukan di KONI Kota Blitar sebelum akhir 2020. Sebab ia baru banyak dilibatkan mulai November 2020. Bahkan beberapa kali rapat kecil yang sesuai nomenklatur harus ada ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara ia tidak banyak dilibatkan.
Untuk PSSI, Heru mengatakan bahwa mungkin untuk melakukan penyerapan anggaran. Meski tidak ada kompetisi, bisa dilihat alihkan ke kegiatan lain. Untuk pengalihan dana hibah ini harus mengajukan ke Wali Kota Blitar dan sepengetahuan KONI.
“Kalau sepengetahuan saya, kemarin ada permintaan untuk pengalihan anggaran ke Puslakot untuk persiapan Porprov Jatim. Coba saja ada tidak suratnya, kalau benar itu tidak ada suratnya, berarti ada penyimpanan, laporkan saja,” tegasnya.
(GrafikaNews/RI)