Lintas7News.com – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman mencatat, terdapat 127 calon jemaah Indonesia yang telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Senin (14/6) kemarin.
Calon jemaah yang mengajukan penarikan setoran pelunasan dana haji imbas pembatalan keberangkatan haji 2021 oleh pemerintah Indonesia.
“Sampai dengan kemarin [Senin] sore ada total 127 calon jemaah yang kembalikan setoran pelunasan haji,” kata Ramadhan, Selasa (15/6).
Ia merinci, dari total itu terdiri dari 25 jemaah haji khusus dan 102 jemaah haji reguler yang mengajukan penarikan setoran pelunasan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ramadhan menjelaskan, para jemaah yang mengajukan pengembalian pelunasan langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sampai saat ini belum ada calon jemaah haji yang menarik setoran pelunasan dan setoran awal sekaligus,” kata Ramadhan.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan pada pelaksanaan haji tahun ini.
Ramadhan mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan dengan seluruh jajarannya mengenai mekanisme penarikan setoran awal dana haji.
BPKH sebelumnya menyatakan siap mengembalikan dana haji calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci pada 2021.
Sebagai konsekuensinya, para jemaah haji yang menarik dana hajinya keseluruhan akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan haji. Jika kemudian jemaah tersebut mendaftar, antreannya akan diproses dari awal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021, pada 3 Juni 2021 lalu. Dengan demikian, sudah dua tahun Indonesia tak mengirim jemaah haji ke Tanah Suci.
(CNNIndonesia/RI)