Lintas7News.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan ke-10 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8). Tanda kehormatan ini diberikan kepada para tokoh yang telah berjasa kepada bangsa dan negara.
Penganugerahaan ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Tanda kehormatan Bintang Mahaputera terbagi tiga; yakni Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan tanda jasa kepada 325 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Sebanyak 258 menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama dan 67 nakes mendapatkan penghargaan Bintang Jasa Nararya.
Berikut daftar penerima tanda penerima kehormatan tersebut:
Bintang Mahaputera Adipradana
– Almarhum Artidjo Alkostar (Hakim Mahkamah Agung 2009-2018)
– Almarhum I Gede Ardhika (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004).
Bintang Mahaputera Utama
– Antonius Sujata (Ketua Komisi Ombudsman Nasional 2000-2011
Bintang Mahaputera Nararya
– Maradaman Harahap (Anggota Komisi Yudisial 2015-2020)
– Jacobus Busono (pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group)
Bintang Budaya Parama Dharma
– Almarhum RT Kusumokesowo (seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa)
Bintang Jasa Utama
– Rusdi Sufi (akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh)
– Goldammer Johan George Andreas (Direktur Global Fire Monitoring Center, ilmuwan asal Jerman)
– Ishadi Sutopo Kartosaputro (Komisaris Transmedia)
– Eurico Guterres (Ketua Umum Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur)
(CNNIndonesia/RI)