Lintas7News.com – Aparat Polres Blitar Kota bersama personel Satol PP menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021).
Di sebuah lokasi penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud di desa itu, polisi mengamankan enam orang dan menyita satu dump truk serta satu unit ekskavator.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin.
“Ada hal-hal yang mengarah terjadinya gangguan kamtibmas, atau bahkan tindak pidana, baik ditemukan Polri atau laporan masyarakat. Maka kita tindaklanjuti,” ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Yudhi menduga terdapat persoalan terkait izin lokasi penambangan. Namun ia tak menjelaskan lebih jauh karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih pemeriksaan. Tapi gambarannya mungkin nanti berkaitan dengan izin. Nanti kita dalami ada izin atau tidak,” ujar Yudhi.
Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara usai proses pemeriksaan awal selesai.
Jika hasilnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana, tambahnya, maka perkara akan ditingkatkan ke status penyidikan.
Keenam orang yang ditangkap di antaranya terdiri dari sopir dump truk, operator ekskavator, dan lain sebagainya.
Yudhi mengaku pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik tambang diduga ilegal yang menjadi sasaran penggerebekan.
Dilansir dari Kompas.com – Ia mengacu pada Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan dalam menjalankan penegakan hukum tersebut.
Jika memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Klarifikasi
Sehari sebelum penggerebekan yakni pada Rabu (17/11/2021), informasi yang diunggah di sebuah situs online menyebutkan dugaan adanya “kongkalikong” antara penambang pasir ilegal dengan aparat kepolisian.
Salah satu judul pada unggahan informasi di situs tersebut berbunyi “Galian C Kalibadak kota Blitar Nekat Beroperasi, Kapolresta Blitar Diduga Mendapatkan Atensi”.
Tidak jelas apa yang dimaksud dengan kata “atensi” pada judul informasi yang tidak menyebutkan jelas sumbernya itu.
Menanggapi unggahan informasi itu, Yudhi mengaku tidak terlalu lalu mempermasalahkan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Tapi di sisi lain, dia menduga ada oknum kepolisian yang mencatut nama dirinya sehingga dirinya merasa perlu mengklarifikasi.
“Mungkin ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dan sebagainya. Iya kan itu butuh klarifikasi,” ujarnya.
Yudhi juga mengatakan akan memeriksa internal terkait apa yang dia sebut sebagai “oknum” yang mengatasnamakan dirinya.
Menurutnya, polisi sudah lama melakukan penegakan hukum terkait aktivitas penambangan pasir ilegal.
“Oh, kemarin beberapa waktu lalu sudah lakukan penangkapan. Sudah P-21. Sudah lama,” tuturnya.
“Kalau memang ada pelanggaran mungkin di internal ya kita lakukan. Itu dalam proses penyelidikan kita apakah ada oknum tertentu,” imbuhnya.
Pihaknya akan terus memantau aktivitas penambangan pasir yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Intinya Polres Blitar Kota itu peduli lingkungan. Kita lihat awasi aktivitas penambangan apakah mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Aktivitas penambangan pasir diketahui banyak dilakukan di wilayah Kabupaten Blitar bagian utara di beberapa kecamatan yang berada di kaki Gunung Kelud.
(Kompas/RI)