Tersangka Korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya Dipanggil KPK

banner 468x60

Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Isnu Edhi Wijaya.

Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara itu hingga saat ini belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hal tersebut.

banner 336x280

“Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW [Isnu Edhi Wijaya], mantan Direktur Utama PNRI, sebagai tersangka,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12).

Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, Isnu menjabat sebagai ketua Konsorsium PNRI, yang menggarap proyek tersebut.

Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga saksi lain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Para saksi yang dipanggil ialah Pauline Tannos dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, serta Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/Mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Bagenda.

“Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos],” ucap Ali.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam perkara ini, KPK menetapkan Isnu bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah Paulus Tannos; anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *