Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021.
Barang bukti itu diamankan saat penyidik menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara pada Rabu (29/12). Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto.
“Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12).
Ali menjelaskan bukti tersebut akan dianalisis untuk kemudian disita jika sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan. Mereka harus mempunyai bekal izin Dewan Pengawas KPK. Berbeda dengan UU lama yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak.
“Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisis untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Ali menyampaikan KPK belum dapat memberi informasi perihal uraian lengkap perkara berikut tersangka yang sudah ditetapkan.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya ialah Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto.
“[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN,” kata sumber tersebut.
Ardian sudah dicegah KPK ke luar negeri selama 6 bulan.
(CNNIndonesia/RI)