Lintas7News.com – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyatakan pembangunan Istana Negara dalam desain Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur harus memenuhi kriteria keamanan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan, dan kesehatan.
Rancangan desain final Istana Negara saat ini dirancang oleh seniman patung I Nyoman Nuarta. Desain itu disebut sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo setelah mengalami delapan kali revisi. Desain istana terpilih menyerupai burung garuda, posisi gedung berada di atas bukit dengan ketinggian 88 mdpl dan tinggi sayap garuda mencapai 170 meter.
Ketua IAI Nasional Georgius Budi Yulianto mengatakan kriteria bangunan publik tak hanya mengandalkan bentuk dan estetika. Bangunan publik harus memenuhi kriteria lainnya mulai dari keamanan hingga kesehatan bangunan.
Kriteria tersebut bisa dipenuhi oleh seorang arsitek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Arsitek dan PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2017.
“Dalam berpraktik, menurut hukum, kata Arsitek itu adalah seseorang yang berpraktik arsitek, teregistrasi dan berlisensi, dengan demikian maka desain arsitektur yang merupakan produk praktik profesi arsitek pun berkonsekuensi hukum. Penanggung jawab karya arsitektur, tidak hanya yang berhak atau sekedar mampu, tapi siapa yang wajib bertanggung jawab,” kata Budi, Rabu (19/1).
“Pada akhirnya, gagasan sehebat apapun, by law, harus dapat memenuhi kriteria keamanan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan, kesehatan. Si arsitek berlisensi itulah yang akan bertanggungjawab,” sambung dia.
Budi juga menyinggung soal tantangan dalam membangun sebuah bangunan, terutama bangunan publik. Tantangan para arsitek skala global adalah penghematan energi, sumber daya alam, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga isu lingkungan dan sosial.
Ia kembali menegaskan penilaian terhadap karya arsitektur sudah berkembang pesat, tidak hanya sekedar mengenai bentuk dan estetika. Dalam membangun sebuah bangunan publik, seorang perancang bangunan harus memperhatikan juga isu sosial dan lingkungan skala global.
“Negara sudah memiliki pranata dan regulasi yang lengkap untuk Arsitek dan Bangunan Gedung, serta tentu Keandalan bangunan sehubungan dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan dalam PP No. 16/2021 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 / 2002 Tentang Bangunan Gedung. Regulasi-regulasi inilah yang seharusnya menjadi catatan, alat ukur dan alat uji,” jelas Budi.
IAI enggan mengomentari lebih jauh perihal desain Istana Negara yang akan bertempat di IKN baru tersebut. Budi mengaku tidak ingin terlibat dalam polemik desain ibu kota baru.
“IAI tidak ingin terlibat dalam polemik tentang metafora, tidak ada ujungnya berdebat dengan itu,” pungkasnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna, kemarin. Mayoritas fraksi menyetujui payung hukum pembangungan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Pengesahan UU IKN terbilang supercepat. Pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan begitu, dari Pansus terbentuk sampai pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan.
(CNNIndonesia/RI)