Wabup Blitar Diduga Lakukan Pemalsuan Salinan Putusan MA

Lintas7News.com – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim. Rahmat dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat putusan di Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini dilayangkan salah satu pengusaha Surabaya, Hadi Prajitno alias Gehong, pada 28 November 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM. Laporan ini terkait pemalsuan surat putusan palsu dari MA terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan perbuatan Rahmat dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

“Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu,” kata Satria dalam siaran persnya, Rabu (16/2/2022).

Pada 2018, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Saat itu, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 Miliar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua diantaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu, di tahun yang sama, Rahmat sendiri menyerahkan putusan perkara pada Hadi di Restoran Korea Mingyoga, di Jalan HR Muhammad.

Dilansir dari Detik.com – Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Hadi kemudian mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Dia lalu mengkonfirmasinya kepada Rahmat. Saat itu, Rahmat menegaskan, putusan yang diberikannya adalah asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya,” pungkas Gatot.

(Detik/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.