Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aset-aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang disamarkan dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu.
Materi itu didalami tim penyidik dengan memeriksa Anggota Fraksi Nasdem DPR RI Periode 2019-2024 Moh Haerul Amri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/3).
“Saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan tim penyidik juga memeriksa Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta, Nurhayati.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yang masih belum menghadiri jadwal pemeriksaan.
Ketiga orang saksi tersebut merupakan staf bagian protokol dan rumah tangga, Meliana Ditasari; karyawan swasta, Agus Salim Pangestu dan pegawai negeri sipil, Heri Mulyadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
(CNNIndonesia/RI)