Lintas7news.com – Kolonel TNI Priyanto dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Jara Barat. Oditur militer menilai Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
Sidang dihelat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (21/4).
“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” imbuh Wirdel.
Oditur yakin Kolonel Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Keterangan sejumlah saksi mengungkapkan, Kolonel Infanteri Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkapkan bahwa atasannya menolak membawa Handi dan Salsa ke puskesmas.
Andreas yang khawatir akan terjerat masalah meminta agar Handi dan Salsa dibawa ke puskesmas. Kendati demikian, Kolonel Priyanto justru meminta Andreas untuk diam.
Kolonel Priyanto mengeklaim pernah mengebom rumah orang saat meyakinkan Andreas untuk mengikuti tindakannya.
Andreas yang duduk di bangku samping sopir melihat Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps dan mencari sungai. Lalu mobil Kolonel Priyanto berhenti di sebuah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka membuang Handi dan Salsa menggunakan penerangan lampu redup. Andreas mengaku mendengar debur suara air sesaat setelah tubuh sejoli itu dilempar dari jembatan. Dia tidak menolak melakukan karena sudah pasrah.
Setelah itu, Kolonel Priyanto meminta Andreas mengganti warna cat mobilnya setibanya di Yogyakarta. Kolonel Priyanto memberikan uang sebesar Rp6 juta. Namun, mereka ditangkap kala pengecatan mobil itu belum terlaksana.
Berdasarkan sejumlah saksi di lokasi, Handi masih hidup ketika hendak dibawa ke dalam mobil Kolonel Priyanto.
(CNNIndonesia/RI)