Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Nasional551 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Salinan aturan itu diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.

banner 336x280

UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *