Keluarga Brigadir J Bisa Saksikan Proses Autopsi Ulang Lewat CCTV

banner 468x60

Lintas7news.com – Mabes Polri mempersilakan pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menyaksikan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J melalui kamera CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melarang pihak keluarga ataupun kuasa hukum untuk melihat prosesi autopsi yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar.

“Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan melihat (lewat CCTV),” ujarnya dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dedi memastikan seluruh rangkaian ekshumasi dan autopsi dilakukan oleh pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, Dedi mengatakan seluruh hasil yang didapatkan pada hari ini akan dibuka dalam proses persidangan.

“Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan,” katanya.

Jenazah Brigadir J telah tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi untuk diautopsi ulang hari ini.

Berdasarkan pantauan, jenazah tiba pukul 08.45 WIB. Sejumlah petugas kepolisian berjaga mengamankan lokasi. Jenazah juga langsung dibawa ke kamar jenazah.

Brigadir J diklaim tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

banner 336x280

(CNNIndonesia/NB)


banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *