Lintas7news.com – Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum 17 Agustus 2022.
Hal itu terungkap dari pertemuan Dewan Pers dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial,” dari situs resmi Dewan Pers, Kamis (29/7).
Pada pertemuan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menunda pengesahan RKUHP. Pemerintah hanya akan membahas ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Mahfud menerima masukan Dewan Pers tentang 14 pasal bermasalah di RKUHP. Ia berharap Dewan Pers segera mengirim catatan lengkap mengenai pasal-pasal itu agar perbaikan bisa segera dilakukan.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia
berkata Dewan Pers telah memberi catatan tentang RKUHP sejak 2018, tetapi tak ada perubahan.
“Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali,” kata Azyumardi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP. Mereka berencana mengesahkan RKUHP secepatnya.
Rencana itu menimbulkan protes dari sejumlah kalangan. RKUHP dinilai masih mengandung sejumlah pasal bermasalah, seperti pidana penghinaan presiden.
RKUHP nyaris disahkan pada akhir masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Namun, pemerintah menarik draf tersebut setelah gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah kota.
(CNNindonesia/RI)