Lintas7news.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi, pada hari ini, Selasa (23/8).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Surya Darmadi sempat dirawat di Intensive Unit Care (ICU) karena penyakit jantung.
“Pemeriksaan SD (Surya Darmadi). Rencananya hari ini jam 10,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Pemilik PT Duta Palma Group tersebut akan menjalani pemeriksaan ketiga oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS).
Diketahui, Kejagung sebelumnya menerapkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan Surya Darmadi ketika yang bersangkutan menjalani perawatan di RS Adhyaksa.
Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS Supardi mengatakan pembantaran Surya Darmadi terhitung sejak Kamis (18/8) malam, sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.
Selama dibantarkan, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan. Dengan begitu, masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” ucap Supardi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam kasus ini, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
(CNNIndonesia/RI)