Blitar, Lintas7news.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan penyerahan surat banding tersebut telah dilakukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.
Sebab, kata dia, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu.
“Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Diketahui, KKE P telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
(CNNIndonesia/RI)