Blitar, Lintas7news.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebelumnya, penerapan aturan terbaru terkait tarif ojol direncanakan berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022).
Ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dilansir dari KOMPAS.com – Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan soal keputusan tarif ojol batal naik dilakukan dengan berbagai pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: https://www.lintas7news.com/2022/08/29/mulai-hari-ini-penumpang-pesawat-wajib-vaksinasi-booster/
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Tak disebutkan juga hingga kapan penundaan kenaikan tarif ojol. Adita menjelaskan Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” pungkas dia.
Melalui penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub, rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Mulanya kebijakan baru ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022 dan hari ini ditunda kembali. Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 – Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
(KOMPAS.com/OAS)