Blitar, lintas7news.com – Mabes Polri mengatakan bakal mendalami temuan Komnas HAM terkait pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mungkin berjumlah dua sampai tiga orang.
“Materi sidik sudah didalami oleh penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/9).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengaku tidak mempermasalahkan temuan Komnas HAM tersebut.
Akan tetapi, ia memastikan seluruh kesimpulan yang diambil oleh tim penyidik tetap didasarkan pada pembuktian baik dari keterangan saksi, tersangka maupun ahli.
“Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan kesesuaian keterangan para saksi tentunya akan menjadi sebuah petunjuk bagi tim penyidik. Apalagi, bila keterangan tersebut didukung oleh kesesuaian alat bukti di TKP.
“Persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insyaallah majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut terdapat kemungkinan dua sampai tiga orang yang menembak. Menurutnya, dugaan itu mengacu pada hasil pemeriksaan balistik dan forensik.
“Hasil otopsi dan balistik memang cenderung menunjukkan indikasi lebih dari satu orang. Tapi bisa dua atau tiga juga toh,” kata Taufan, Senin (5/9).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(RI)