Terkait Kasus Sambo, Komisi Kejaksaan Akan Awasi Secara Langsung

Lintas7news.com – Komisi Kejaksaan bakal mengawasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya akan hadir di persidangan.

“Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata Barita kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan, Senin (10/10).

Barita menuturkan kehadiran Komisi Kejaksaan di persidangan merupakan bentuk perhatian agar JPU melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah ditentukan.

Selain itu, dalam pengawasan itu, Komisi Kejaksaan diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan yang bisa membantu kelancaran penanganan perkara tersebut.

“Jadi kami selain melihat mendengar mengikuti secara langsung juga menerima kalau harapan atau informasi dari masyarakat, sehingga perhatian kasus ini berjalan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Barita mengatakan sebanyak lima orang komisioner Komisi Kejaksaan akan diterjunkan untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.

Kelima orang itu adalah Ketua Komisi Kejaksaan Barata Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Balbul Khoir Harahap, Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Reza dan Andi Nurwinah.

“Mendengar, melihat sebagai bahan-bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti komisi,” ucapnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com,  Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru. Penyidik Polri telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.