Atlet Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Jalin Kerjasama Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Jalin Kerjasama Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Jalin Kerjasama Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pelaku Olahraga (Sumber: Okezone News)

Lintas7news – Kini atlet Indonesia bisa lebih fokus latihan dan bertanding, tentunya tidak harus cemas memikirkan masa depan akibat risiko.

Ade Lukman, Sekjen KONI Pusat dan Zainudin Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani satu Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta (2/11).

Dikutip detiksport, bahwa penandatanganan kerja sama juga secara serempak dilakukan di beberapa lokasi antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dan disiarkan secara virtual dengan tema “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan”.

Adapun penandatanganan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Direktur Utama  BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (12/9), dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Kerja sama ini merupakan implementasi Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” kata Ade.

Dalam perjanjian kerja sama ini, para pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, di dalam perjanjian kerja sama juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.

Zainudin menyampaikan bahwa mayoritas atlet banyak yang mengalami kecelakaan menurut datanya. Hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tahun ini sudah 516 yang melakukan klaim, dimana 85% diantaranya karena kecelakaan. Zainudin sebut ada jutaan pelaku olahraga yang berpotensi mendaftar ke BPJS.

(mr/oas)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.