Hadirkan 9 Saksi, Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Berlangsung Hari Ini

Lintas7news — Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan hari ini dan akan dihadiri oleh Ferdy sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11), di Pengadlan Negeri Jakarta Barat.

Menurut informasi dari Sistem Informasi penelusura Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Sidang lanjutan ini juga akan dihadiri oleh Sembilan orang saksi, menurut informasi yang di dapat dari pengacra Ferdy Sambo.

Berikut sembilan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Brigadir J hari ini.

  1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);
  2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support);
  3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
  4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV);
  5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal);
  6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir ambulans);
  7. Nevi Afrilia (Petugas swab di Smart Co Lab);
  8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas swab di Smart Co Lab);
  9. Novianto Rifai (Staf pribadi Ferdy Sambo).

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menunda persidangan selama pelaksanaan KTT G20 di Bali. Sidang yang sedianya diagendakan pada 14-18 November ditunda menjadi 21-26 November.

Adapun Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.