Cara Kerja Tilang Elektronik dan Cara Pembayarannya

LINTAS7NEWS – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang biasa disebut e-tilang saat ini sudah mulai terpasang di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tilang elektronik berbasis kamera ini adalah langkah baru kepolisian untuk menindak para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Perlu diketahui bahwa E-tilang ini memanfaatkan kamera yang terpasang di beberapa sudut jalan atau kamera ponsel dari petugas yang berada di lapangan untuk memotret/merekam pelanggaran yang terjadi.

Pihak kepolisian akan menggunakan bukti foto/video pelanggaran untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat  rumah berdasarkan plat nomor dan STNK.

Jika anda mendapat surat konfirmasi tersebut jangan diabaikan karena jika diabakan surat tersebut akan dianggap benar dan anda akan mendapatkan denda atas pelanggaran tersebut

Anda bisa lakukan konfirmasi benar atau salahnya pelanggaran tersebut melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE yang bisa anda download di playstore/appstore.

Jika anda membenarkan telah melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke alamat anda dalam surat tersebut juga tercantum cara melakukan pembayaran sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

JIka anda masih bingung bagaimana cara melakukan pembayaran anda bisa menyimak beberapa cara dibawah ini :

Pembayaran melalui situs tilang.kejaksaan.go.id

  1. Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  2. Masukkan No Berkas Tilang di kolom pencarian, lalu klik “Cari”.
  3. Cek kembali besaran denda tilang.
  4. Klik tombol “Bayar”,pilih platform pembayaran, lalu lakukan konfirmasi pembayaran anda melalui platform yang ada pilih.

Pembayaran melalui ATM

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu Transaksi lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank (002) diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang anda (contoh: 002xxxx)
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang diterima
  5. Pastikan detail pembayatan sudah sesuai
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

(ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.