Polri Kembali Tetapkan Kebijakan Tilang Manual, Efek Pelanggaran Lanlin Meningkat

Pelanggaran Lalu Lintas meningkat, Mabes Polri tetapkan kembali kebijakan tilang manual lantaran banyaknya pelanggaran yang terjadi di luar jangkauan kamera ETLE alias elektronik. (sumber: instagram @inimagelangku)

Bagikan Melalui

LINTAS7NEWS.COM – Pelanggaran Lalu Lintas meningkat, Mabes Polri tetapkan kembali kebijakan tilang manual lantaran banyaknya pelanggaran yang terjadi di luar jangkauan kamera ETLE alias elektronik.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (15/5).

Sandi menyebut butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera tilang elektronik.

Jenderal bintang dua itu memastikan tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

awalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan intruk u tuk meniadakan tilang manual. Dalam arahanya, Listyo meminta anggota satuam lalu lintas untuk memberi teguran.

Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Terbaru, Kapolri kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena ada sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.

“(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).**

(NB)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.