LINTAS7NEWS – Dalam panggilan kedua ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan. Keberadaan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022 harus dihadapi dengan tanggung jawab. Kejagung tak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika kehadiran tidak terpenuhi. Keadilan tak akan menunggu, dan setiap individu harus siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini 2 kali (pemanggilan),” ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.
Dalam menghadapi ketidakhadiran Hendry Lie pada panggilan pemeriksaan, Kejaksaan Agung dengan tegas menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap ketidakpatuhan hukum. Dengan tekad yang kuat, Kejagung siap melangkah dengan langkah tegas dan menggunakan upaya paksa jika diperlukan. Pesan yang jelas: tidak ada tempat bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi, dan keadilan akan ditegakkan dengan segala cara yang diperlukan.
Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik, kata Ketut.
Hendry Lie saat ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa. Selain Hendry Lie, adiknya yang bernama Fandy Lie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan, kata ketut Sumedana saast di hubungi senin (29/4).
Dalam panorama kejahatan korupsi, 22 individu telah terpapar sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Mereka dituduh telah menjalin persekongkolan gelap, memanipulasi bisnis timah secara ilegal, dan dengan dingin menguras kekayaan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 300 triliun. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan tindakan yang tak bisa diampuni. Kini, di hadapan hukum, mereka harus menanggung akibat perbuatannya yang merugikan banyak pihak.
Berikut daftar 22 tersangka sejauh ini:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022.**