LINTAS7NEWS- Dinamika politik di Kota Blitar menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin bergelora.
DPP PDIP mengambil langkah penting dengan memberikan perintah langsung kepada Hengky Kurniawan dan penugasan kepada Bambang Rianto, alias Bambang Kawit, yang semakin memperjelas arah politik menjelang Pilkada.
Bambang Rianto, akrab disapa Pak B, merupakan salah satu bakal calon wali kota Blitar yang berpartisipasi dalam penjaringan yang diselenggarakan oleh DPC PDIP Kota Blitar, bersama delapan bakal calon lainnya.
Perkembangan ini juga diamati oleh beberapa sosok yang pernah berpartisipasi dalam penjaringan, antara lain Mohamad Trijanto dan Suharyono, yang selalu siap memberikan pandangan.
M. Trijanto menjelaskan bahwa ia pernah dihubungi oleh perwakilan dari Jakarta, yang memberikan tawaran untuk mendapatkan surat tugas.
baca juga : Pesan Ketua KRPK Untuk Para Jurnalis Pada Hari Pers Nasional 2021
Dia menolak tawaran tersebut, mengatakan, ‘Menurut saya, itu kurang efisien dan efektif,’ saat diwawancarai oleh Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (11/7/2024).
“Seharusnya, kata dia, ada ruang diskusi resmi yang terbuka bagi semua bakal calon pascapenjaringan, untuk mengukur kapasitas, elektabilitas, dan rekam jejak. ‘Bukan hanya lobi-lobi yang bersifat tertutup dan elitis,’ tegasnya.”
Seharusnya, mimbar diskusi yang terbuka dan efektif dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang mampu membawa Kota Blitar menjadi barometer nasional. Efektivitasnya terletak pada proses untuk menampilkan figur pemimpin yang berkarakter.
Meski penjaringan oleh parpol telah menunjukkan hasil yang positif, pada akhirnya, keputusan final tetap berada di tangan partai.
Harapan saya adalah agar para elit politik memperhatikan suara rakyat, mengevaluasi rekam jejak dan gagasan calon. Apa sukses story yang mereka miliki? Yang paling krusial adalah mereka harus tidak terikat pada potensi kasus dugaan korupsi dari masa lalu,” bebernya.
Trijanto menegaskan harapannya untuk kontestasi Pilwali Kota Blitar 2024 agar tidak ada calon pasangan tunggal atau bumbung kosong, meskipun hal ini diizinkan oleh undang-undang.**
(sd)