Peraturan Baru : Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis.

Jamaah Haji Umroh

Jamaah Haji Umroh (tangkapan layar.)

LINTAS7NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang mewajibkan vaksin meningitis meningokokus bagi jamaah haji dan umrah yang berangkat ke Arab Saudi. Vaksinasi ini penting untuk melindungi kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah. Sebelumnya pada 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, mengungkapkan pentingnya penerbitan surat edaran terbaru sebagai respons terhadap pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen kita dalam menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kolaborasi internasional demi keselamatan dan kesejahteraan bersama

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan untuk jemaah dalam dokumen ‘Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024).’ Pembaruan ini bertujuan memastikan keselamatan dan kesehatan jemaah selama pelaksanaan Umrah.

“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI menindaklanjuti kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas dr. Achmad Farchanny di Jakarta, Selasa (16/7), dikutip dari laman Kemenkes.

baca juga : Langkah Proaktif Timwas DPR, Pansus Penyelenggaraan Haji demi Peningkatan Kualitas, Bukan Pencarian Kesalahan.

“Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan, UPT kekarantinaan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan mereka dapat melayani calon pelaku perjalanan internasional dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh dr. Achmad Farchanny.

Farchanny menambahkan bahwa sejak Juli 2024, otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai menerapkan syarat wajib vaksinasi meningitis. Jemaah umrah yang ingin masuk ke Arab Saudi akan diperiksa catatan vaksinasi meningitis mereka.

“Kewajiban vaksinasi, khususnya vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi tahun 2024. Pemberlakuan ketat mulai diterapkan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024,” katanya.**

(SD)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.