Anak di Bawah 11 Tahun dalam Sorotan: Transaksi Judol Mencapai Rp 3 Miliar – Investigasi PPATK.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta yang menggetarkan lebih dari 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam perjudian online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 miliar. Kondisi ini menyoroti pentingnya perlindungan anak-anak dari bahaya yang semakin kompleks di dunia digital.

“Ini adalah data terakhir yang kami miliki untuk tahun 2024: Lebih dari 1.160 anak usia di bawah 11 tahun terlibat dalam aktivitas perjudian online. Total transaksi yang tercatat mencapai lebih dari Rp 3 miliar, dengan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu kali,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/7/2024).

banner 336x280

Ivan juga mencatat bahwa terdapat kasus lain di mana anak-anak berusia 11 hingga 16 tahun terlibat dalam perjudian online, dengan total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.

“Lalu, kami menemukan bahwa ada 4.514 anak usia 11 sampai 16 tahun terlibat dalam perjudian online, dengan total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar dan jumlah transaksi mencapai 45 ribu,” ujarnya.

baca juga : PSSI dan 3 Klub Bola Dipolisikan Terkait Sponsor Judi Online

Ivan juga mengungkapkan bahwa rentang usia 17-19 tahun menjadi kelompok yang paling banyak terlibat dalam perjudian online. Dia menekankan bahwa ini adalah anak-anak yang seharusnya sedang dipersiapkan untuk masa depan mereka.

“Untuk usia 17-19 tahun, jumlahnya mencapai 191.380 orang, dengan total transaksi mencapai Rp 282 miliar. Total frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta,” jelasnya.

“Dan secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 hingga 19 tahun, kami mengidentifikasi 197.054 peserta atau anak yang terlibat, dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar,” jelasnya.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *