Skandal Mark Up Nilai Rapor : Ancaman Pencopotan Jabatan Bagi 9 Tenaga Pendidik SMPN 19 Depok.

Ilustrasi Wali Kelas mengisi Buku Rapor.

Ilustrasi Wali Kelas mengisi Buku Rapor.(tangkapan layar).

LINTAS7NEWS – Kasus mark up nilai rapor SMPN 19 Depok yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, merupakan sebuah tindakan yang merugikan bagi siswa-siswa yang berusaha keras meraih prestasi. Dalam menghadapi kasus ini, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak tinggal diam dan akan mencopot jabatan sembilan orang yang diduga terlibat. Kita percaya bahwa kejujuran dan integritas harus ditegakkan dalam dunia pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil dan berkualitas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, mengumumkan bahwa tenaga pendidik yang terlibat dalam pelanggaran akan dikenakan sanksi. Jenis sanksi bervariasi, mulai dari berat hingga ringan, dan bahkan pemberhentian dari tugas.

“Sembilan nama telah tercatat, jika tidak keliru. Tiga di antaranya adalah guru honorer yang diberhentikan, sementara satu lagi adalah kepala sekolah. Artinya, masih tersisa lima nama lainnya,” ungkap Chaerijah pada Sabtu (3/8/2024).

baca juga : Terkait Kasus Dugaan TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa 5 Kepala Dinas

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Depok juga dapat bekerja sama dengan lembaga atau instansi terkait lainnya, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga pengawas pendidikan, untuk menindaklanjuti praktik mark up nilai yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Kerjasama lintas sektor ini penting untuk memastikan penegakan aturan dan keadilan dalam dunia pendidikan.

“Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM,” ucap Chaerijah.

Sangat disayangkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui praktik mark up nilai yang dilakukan dengan modus mengikuti les dari tenaga pendidik sekolah. Saat meminta keterangan sejumlah saksi pada tenaga pendidik, tidak adanya pertanyaan terkait hal tersebut mengecewakan. Kita berharap agar pihak Dinas Pendidikan dapat lebih teliti dan proaktif dalam mengungkap praktik-praktik tidak etis seperti ini demi integritas pendidikan yang lebih baik.

“Jika hal tersebut benar-benar disampaikan selama pemeriksaan oleh kejaksaan, maka itu adalah langkah positif untuk membantu anak-anak agar mampu berkembang lebih baik,” jelas Chaerijah.

baca juga : Seorag Guru Perintahkan Muridnya Makan Sampah

Dokumen rapor palsu sebanyak 50 buah ditemukan saat Kejaksaan Negeri Kota Depok sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan mark up nilai 51 siswa SMPN 19 Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya dokumen-dokumen palsu tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dengan temuan yang baru saja diungkap oleh pihak kejaksaan, sehingga kasus ini perlu mendapat perhatian serius dalam rangka memastikan keabsahan data dan transparansi informasi pendidikan di kota tersebut.

Chaerijah menyatakan bahwa saat melakukan pemeriksaan manual terhadap rapor siswa, mereka menemukan dokumen fisik yang sesuai dengan data yang diunggah ke sistem PPDB. Namun, pernyataan ini tidak mencakup temuan 50 dokumen rapor palsu yang baru-baru ini ditemukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, sehingga masih ada ketidaksesuaian antara informasi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dengan temuan yang baru saja diungkap oleh pihak kejaksaan.

baca juga : Asal-usul Beras Bansos Dikubur di Depok Versi Kemensos

Keputusan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memastikan 51 siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka di sekolah swasta menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa. Hal ini juga menggambarkan kesungguhan dalam menjaga hak-hak pendidikan anak-anak di Kota Depok.

“Alhamdulillah, semua anak sudah bersekolah! Usaha dan doa kita membuahkan hasil. Terima kasih atas dukungannya,” ujar Chaerijah.**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.