Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku pada Jumat, 29 November 2024 : Perhatikan Aturan dan Lokasi Terkait.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Meski akhir pekan sudah dekat, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Jumat (29/11/2024), untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota, terutama pada hari kerja yang mendekati akhir pekan, di mana volume kendaraan cenderung meningkat.

Pada hari ini, yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor genap harus mencari rute alternatif untuk menghindari denda dari petugas yang bertugas.

banner 336x280

Penting untuk diingat, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan tidak diberlakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Oleh karena itu, pada hari Sabtu dan Minggu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas tanpa ada pembatasan.

Jam Berlaku Ganjil Genap : Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi utama setiap harinya :

  • Sesi Pagi : 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sesi Sore : 16.00 WIB – 21.00 WIB

Pada kedua sesi ini, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal (misalnya tanggal ganjil pada hari ini) tidak diperbolehkan melintas di area yang terkena aturan ganjil genap. Oleh karena itu, pengendara kendaraan pelat genap harus mencari alternatif rute atau menggunakan transportasi umum.

Peraturan Terkait Ganjil Genap: Kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, serta mendukung instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, dan memaksimalkan efisiensi transportasi di Jakarta.

Tips untuk Pengendara : Berikut beberapa tips bagi pengendara untuk menghindari masalah saat berhadapan dengan kebijakan ganjil genap:

  1. Rencanakan Rute Alternatif : Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalan alternatif yang tidak terpengaruh kebijakan ganjil genap. Aplikasi ini akan memberikan informasi lalu lintas real-time.
  2. Manfaatkan Transportasi Umum : Pilih transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL, yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap dan dapat menghemat waktu serta mengurangi stres akibat kemacetan.
  3. Carpooling : Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dengan hari tersebut. Carpooling membantu mengurangi volume kendaraan dan juga dapat menghemat biaya bahan bakar.
  4. Sesuaikan Waktu Perjalanan : Usahakan berangkat lebih pagi sebelum sesi pertama dimulai, atau setelah jam 10.00 WIB untuk menghindari penerapan ganjil genap.
  5. Selalu Periksa Kebijakan Terbaru : Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap melalui saluran resmi seperti situs web pemerintah DKI Jakarta atau media terpercaya.
  6. Siapkan Dokumen Kendaraan : Pastikan Anda membawa dokumen kendaraan yang sah dan lengkap, seperti STNK dan SIM, sebagai persiapan jika ada pemeriksaan oleh petugas.

Lokasi Titik Ganjil Genap Jakarta : Terdapat 26 titik di Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap, yang tersebar di jalan-jalan utama dan wilayah yang padat lalu lintas. Berikut adalah lokasi-lokasi yang terkena aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya ke Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap : Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Berikut adalah jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas meskipun tidak sesuai dengan aturan :

  1. Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut bahan bakar.
  2. Kendaraan angkutan umum seperti bus TransJakarta dan kendaraan angkutan barang berpelat kuning.
  3. Kendaraan listrik dan sepeda motor.
  4. Kendaraan dinas TNI/Polri dan kendaraan pejabat negara.
  5. Kendaraan untuk keperluan darurat seperti kendaraan pengangkut uang, kendaraan logistik, serta kendaraan untuk penanganan bencana.

Pengecualian ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran berbagai kegiatan penting, seperti pengangkutan barang, layanan kesehatan, atau kegiatan darurat lainnya.

Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama pada jam sibuk menjelang akhir pekan. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan ini dan mencari solusi transportasi alternatif, seperti menggunakan transportasi umum atau carpooling. Dengan kesadaran dan kerjasama, diharapkan kebijakan ini dapat membantu menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan bebas kemacetan.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui