LINTAS7NEWS – Pada Rabu pagi, 11 Desember 2024, halaman Kejaksaan Negeri Kota Blitar menjadi saksi aksi damai yang digelar oleh Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) bersama Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Aksi ini merupakan respons terhadap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang setiap tahun jatuh pada 9 Desember. Dengan penuh semangat, mereka menyuarakan tuntutan agar kasus korupsi di Blitar segera diselesaikan dengan adil.
Para demonstran mengangkat spanduk besar bertuliskan, “Tangkap, Seret, Adili Koruptor! Sita Harta Hasil Korupsi,” sebagai bentuk seruan keras untuk memerangi praktik korupsi yang masih merajalela. Ketua KRPK, M Trijanto, dalam orasinya menekankan bahwa korupsi adalah masalah besar yang terus menghancurkan negara, diperburuk dengan adanya mafia hukum yang menghalangi penegakan keadilan. “Korupsi menggerogoti semua lini, dan mafia hukum semakin mempersulit penegakan hukum yang seharusnya adil,” ujar Trijanto.
baca juga : KRPK Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal Di Blitar
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar agar mempercepat penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah lama terabaikan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Blitar tahun 2022. Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, sejumlah aktor utama yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut masih belum diproses hukum. Selain itu, kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar juga menjadi sorotan, di mana mantan Direktur PDAM, YW, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan terhadap oknum lainnya masih lambat.
FMR dan KRPK juga menyoroti beberapa dugaan korupsi lainnya, seperti pengelolaan dana hibah, penerangan jalan umum (PJU), serta pengelolaan aset kendaraan di Kabupaten Blitar, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam orasinya, Trijanto juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan merujuk pada data yang menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Kejaksaan Agung menangani 789 kasus korupsi, sementara KPK hanya menangani 13 kasus. “Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya janji yang tidak terwujud,” tegasnya.
baca juga : Blitar Bergolak! KRPK dan FMR Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar ke Kejari.
Aksi ini juga menyerukan pemberantasan mafia hukum yang merusak integritas sistem peradilan. FMR dan KRPK mendesak agar lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim lebih aktif dalam memastikan keadilan berjalan tanpa hambatan.
Setelah orasi, FMR dan KRPK menyerahkan sejumlah laporan terkait dugaan kasus korupsi di Blitar kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar. Meskipun pihak kejaksaan tidak memberikan komentar resmi terkait tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Prabowo Saputro, mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
baca juga : Dari Kata ke Tindakan : KRPK dan FMR Desak Pemkot Blitar Selidiki Dugaan Korupsi!
Trijanto menutup aksi dengan seruan agar semua pihak tidak membiarkan korupsi merajalela. “Kita harus bersatu untuk menghentikan korupsi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi dan pengingat bahwa penegakan hukum yang adil adalah tanggung jawab bersama.**
(SD)