Penangkapan Paulus Tannos di Singapura : Polri Bantu KPK Proses Ekstradisi Buronan Korupsi KTP-el.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Paulus Tannos, buronan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, berhasil ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi berkat permintaan resmi dari Polri untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan kasus besar ini.

Irjen Pol Krishna Murti, Kadiv Hubinter Polri, menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos belum tercatat dalam daftar red notice, Polri mengirimkan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) kepada pihak berwenang Singapura pada akhir 2024. Informasi mengenai keberadaan Paulus di Singapura memicu langkah ini, dan akhirnya pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil menangkapnya pada 17 Januari 2025.

banner 336x280

baca juga : KPK ungkap kendala tangkap buronan kasus korupsi

Sekarang, proses ekstradisi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia sedang diproses. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenkum HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, yang bekerja sama untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar. Dengan ekstradisi yang dipercepat, Paulus Tannos diharapkan segera dihadapkan ke pengadilan Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun, melibatkan berbagai pihak dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui