LINTAS7NEWS – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kelangkaan LPG 3 kg yang tengah terjadi di sejumlah daerah dan berdampak pada masyarakat yang kesulitan memperoleh gas melon tersebut. Menurut Eddy, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera memberikan penjelasan yang lengkap dan terperinci terkait kebijakan baru mengenai distribusi LPG 3 kg agar tidak menambah kebingungan di kalangan masyarakat.
“Kementerian ESDM perlu memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai kebijakan distribusi LPG 3 kg ini, sehingga masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan LPG 3 kg di tengah kelangkaan ini. Penjelasan yang komprehensif akan memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang khawatir akan kesulitan mendapatkan gas tersebut,” kata Eddy dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).
baca juga : Menteri ESDM Resmikan Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Eddy menjelaskan bahwa kebijakan distribusi LPG 3 kg yang baru ini, yang melibatkan perubahan dalam sistem penyaluran dan peran pengecer, menimbulkan kebingungan karena adanya perubahan mendalam terkait cara pengecer mendistribusikan gas subsidi tersebut. Ia menekankan, untuk meredakan kekhawatiran masyarakat, pemerintah perlu menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan yang terdaftar secara resmi.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti pentingnya penataan yang lebih baik terhadap para pengecer LPG 3 kg, terutama yang berada di dekat permukiman masyarakat. Pengecer-pengecer ini, menurut Eddy, berperan sangat penting dalam memastikan bahwa LPG 3 kg sampai ke konsumen dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan yang ada. “Pengecer adalah ujung tombak distribusi LPG 3 kg yang langsung berinteraksi dengan konsumen, sehingga penataan dan pengawasan terhadap mereka sangat penting agar distribusi gas ini tetap tepat sasaran,” jelas Eddy.
baca juga : Pantauan Badan Geologi ESDM Terkait Gunung Api Berpotensi Erupsi
Untuk itu, Eddy mengusulkan agar para pengecer yang terlibat dalam penyaluran LPG 3 kg didaftarkan secara resmi dalam sistem yang bisa dipantau oleh pemerintah melalui teknologi digital. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk mengawasi jalannya distribusi dan memastikan bahwa harga jual LPG 3 kg di pengecer tidak melampaui harga yang sudah ditetapkan, sehingga gas subsidi tetap dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Eddy juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kg, termasuk memperbaiki data penerima subsidi yang sering kali tidak akurat dan bisa menyebabkan penyaluran subsidi gas ini tidak tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat di lapangan juga diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan atau kebocoran distribusi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
baca juga : Anggaran Dipotong, MPR Minta Jokowi Copot Sri Mulyani Dari Jabatanyya
Eddy menambahkan bahwa banyak pengecer LPG 3 kg yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bergantung pada penjualan gas subsidi ini untuk mata pencahariannya. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan pelatihan dan dukungan yang lebih besar bagi pengecer agar mereka dapat menjalankan distribusi dengan lebih baik dan jujur. Pengecer yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya, lanjut Eddy, sebaiknya diberikan penghargaan agar mereka semakin termotivasi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam mendistribusikan LPG 3 kg.**
(SD)