LINTAS7NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025), menggelar sidang putusan sela untuk 158 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK akan memutuskan apakah suatu perkara sengketa Pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Dari total 310 perkara sengketa yang didaftarkan, sebanyak 23 perkara merupakan sengketa hasil Pemilihan Gubernur, 238 perkara sengketa Pemilihan Bupati, dan 49 perkara lainnya berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Kota. Untuk 152 perkara lainnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan sela pada hari Rabu, 5 Februari 2025.
baca juga : Pengamat : Dalam Pilkada, Isi Tas Mengalahkan Isi Otak.
Sebelum sidang putusan sela ini, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan dan persidangan untuk 310 perkara tersebut pada 8-31 Januari 2025. Sidang tersebut berlangsung dengan metode panel, di mana tiga panel hakim mendengarkan pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Putusan sela ini menjadi kunci apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Jika suatu perkara diterima, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Mengacu pada Pasal 56 PMK Nomor 3 Tahun 2024, MK diwajibkan untuk memutuskan perkara dalam waktu paling lambat 45 hari kerja sejak permohonan didaftarkan.
Selain itu, Polri memastikan kesiapan untuk mengamankan proses sidang putusan sela ini. Polri telah merencanakan langkah-langkah pengamanan secara menyeluruh, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga melindungi dan mengayomi masyarakat selama proses sidang berlangsung. Brigjen Trunoyudo, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa pengamanan sudah disiapkan dengan melibatkan Polda setempat dan berkolaborasi dengan TNI.
baca juga : Puan Akui PDIP Pertimbangkan Gibran Maju Pilkada 2024
Polri berharap melalui pengamanan yang matang, situasi akan tetap aman dan kondusif, sehingga proses hukum dalam sengketa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.**
(SD)