LINTAS7NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan penahanan empat tersangka kasus korupsi yang terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian yang membawa senjata lengkap, untuk menjaga kelancaran dan keamanan.
Baca juga : Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Prosedur Penanganan Kasus Tipikor
Keempat tersangka yang dipindahkan adalah:
- Ahmad Solhan – Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel
- Yulianti Erlynah – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel
- Agustya Febry Andrean – Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
- Ahmad – Pengurus Rumah Tahfiz Martapura
Sebelumnya, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur. Penahanan mereka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024 di Banjarbaru, Kalsel.
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemindahan penahanan ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan terhadap para tersangka selesai. Kini, berkas perkara mereka siap dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
baca juga : JPU KPK limpahkan berkas perkara Wahyu Setiawan ke Pengadilan Tipikor
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya yang juga terlibat, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi yang berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Pada sidang terakhir yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka mereka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Pemindahan ini menandakan langkah penting dalam penuntasan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di Kalimantan Selatan.**
(SD)