Prabowo : Aksi Demonstrasi Mahasiswa adalah Hal Wajar dalam Demokrasi.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menganggap aksi unjuk rasa mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Dalam sistem demokrasi, warga negara termasuk mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan demonstrasi. Menurut Prasetyo, ini adalah hal yang normal dan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Namun demikian, Prasetyo juga mengingatkan masyarakat, termasuk mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa, untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima serta menyaring informasi yang berkembang, terutama mengenai kebijakan pemerintah. Ini penting karena ada beberapa isu yang seringkali dipahami secara keliru atau simpang siur oleh masyarakat.

banner 336x280

baca juga : Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi KONI, Hingga Kini Kejaksaan Negeri Blitar Masih Pulbaket

Prasetyo menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak akan mempengaruhi anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan, seperti beasiswa, biaya kuliah (UKT), atau bahkan menyebabkan pemecatan tenaga honorer. Hal ini sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa program pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswa lainnya, tetap berjalan tanpa ada pemotongan anggaran.

“Sebelumnya, Ibu Menkeu sudah mengklarifikasi bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan berdampak pada sektor pendidikan. Program beasiswa seperti KIP dan LPDP tetap dilanjutkan, anggarannya tidak berkurang,” tambah Prasetyo.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan efisiensi anggaran ini adalah untuk mengurangi pengeluaran yang dianggap tidak produktif, seperti kegiatan seminar, forum diskusi (FGD), dan acara seremonial yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam pandangan pemerintah, dana yang dihemat dari kegiatan-kegiatan tersebut akan dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti penyediaan pupuk untuk petani, bibit tanaman, dan perbaikan fasilitas pendidikan.

baca juga : Unjuk Rasa Warga Di Pemkab Blitar Terkait Kasus Sengketa Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran hanya berlaku untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan dasar. Sebagai contoh, penghematan ini mencakup pengurangan biaya untuk perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), perayaan, dan acara seremonial lainnya yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Penghematan anggaran ini tidak akan mengganggu sektor pendidikan. Kami tegaskan bahwa beasiswa KIP untuk mahasiswa tetap diberikan tanpa pemotongan anggaran,” kata Menkeu dalam penjelasannya.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk beasiswa KIP pada tahun 2025 adalah sebesar Rp14,69 triliun, dan jumlah penerima beasiswa diperkirakan mencapai lebih dari satu juta mahasiswa.

Presiden Prabowo, dalam kesempatan lain, juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak akan mengganggu kegiatan operasional negara. Malahan, penghematan yang tercipta dari kebijakan ini akan digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan pupuk, bantuan bibit untuk petani, dan perbaikan fasilitas pendidikan yang lebih mendesak.

baca juga : M.Trijanto : Aktivis Anti-Korupsi Jadi Korban Kriminalisasi, Soroti Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pilkada Blitar 2024

“Rakyat membutuhkan hasil nyata, seperti pertanian yang lebih baik, fasilitas pendidikan yang lebih layak, dan bukan seminar-seminar yang hanya seremonial. Penghematan ini bukan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Presiden Prabowo.

Intinya, meskipun unjuk rasa mahasiswa adalah hal yang sah dalam demokrasi, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama terkait kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi ini tidak akan mempengaruhi sektor pendidikan atau kesejahteraan masyarakat, dan anggaran untuk beasiswa serta bantuan pendidikan tetap terjamin.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui