Uang Sitaan Kasus Korupsi Duta Palma Dipamerkan, Kejaksaan Agung Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan penampakan uang hasil sitaan dalam kasus besar korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait bisnis perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam perkembangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap sejumlah perusahaan terduga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa sidang pembacaan surat dakwaan akan segera dilaksanakan setelah jadwal sidang ditetapkan. Para terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan adalah sejumlah perusahaan besar, antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya dikenal dengan nama PT Darmex Pacific) juga akan segera diadili, diwakili oleh Surya Darmadi.

banner 336x280

baca juga : Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Prosedur Penanganan Kasus Tipikor

Tindak pidana yang didakwakan kepada korporasi-korporasi ini sangat serius, termasuk pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Proses hukum ini telah melewati tahap praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan, termasuk para pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar. Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan seluruh langkah hukum yang diambil sudah sah menurut perundang-undangan.

Selama sidang praperadilan pada 6 Desember 2024, pemohon menggugat legalitas penetapan tersangka, menyebutkan bahwa penyitaan yang dilakukan melebihi kerugian negara yang ditaksir dan melibatkan barang milik pihak ketiga. Namun, Kejaksaan Agung membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa semua prosedur hukum sudah diikuti dengan benar. Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dan sudah memasuki ranah pokok perkara yang sedang ditangani.

baca juga : Desak Revisi UU Tipikor, ICW Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor Dihapuskan

Proses hukum yang tengah berlangsung menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan melibatkan sejumlah perusahaan besar. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, serta mengungkapkan secara transparan setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini.

Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas mafia korupsi dan pencucian uang, dan diharapkan proses peradilan ini akan memberi rasa keadilan bagi masyarakat serta menambah efek jera bagi korporasi lain yang terlibat dalam praktik serupa.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui