MUI Jabar: Vasektomi Hukumnya Haram, Kecuali Karena Alasan Medis yang Mendesak dan Tidak Permanen

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa vasektomi atau tindakan sterilisasi permanen pada pria hukumnya haram dalam pandangan Islam. Alasannya, tindakan ini dianggap sebagai bentuk pemandulan permanen yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.

Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menjelaskan bahwa pandangan ini sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

banner 336x280

“Secara umum, vasektomi haram karena termasuk tindakan menghilangkan kemampuan reproduksi secara permanen. Ini bertentangan dengan syariat Islam,” kata KH Rahmat.

Namun, MUI membuka pengecualian. Vasektomi dapat dibolehkan hanya dalam kondisi darurat, yaitu:

  • Jika ada ancaman serius terhadap kesehatan.
  • Jika prosedur tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  • Jika fungsi reproduksi bisa dikembalikan seperti semula.
  • Jika tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi pria yang menjalani prosedur.

“Kalau dilakukan karena alasan medis yang kuat dan tidak permanen, serta tidak membahayakan, maka bisa dibolehkan,” jelasnya.

baca juga : Bupati Purwakarta Sebut Dedi Mulyadi Langgar Syariat Islam

Pernyataan MUI ini muncul menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan program Keluarga Berencana (KB) untuk pria, termasuk vasektomi, sebagai syarat penerima bantuan sosial seperti beasiswa dan bantuan tunai.

Dalam rapat koordinasi kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah”, Dedi menyampaikan bahwa banyak keluarga miskin memiliki anak dalam jumlah besar, padahal penghasilan mereka sangat terbatas. Ia menyebut menemukan keluarga dengan 10 hingga 22 anak, yang akhirnya menjadi beban ekonomi.

“Saya menemukan keluarga miskin punya banyak anak, sampai 22. Ini jadi beban. Maka KB, termasuk untuk pria, perlu menjadi syarat penerima bansos,” kata Dedi.

baca juga : Sekjen Mui: Gus Sholah Ulama-Cendekiawan yang Negarawan

Menanggapi itu, KH Rahmat menyatakan bahwa kebijakan insentif dari pemerintah boleh saja dilakukan, termasuk menjadikannya sebagai syarat penerimaan bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa vasektomi tidak boleh dilakukan sembarangan dan tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan agama.

“Syarat KB untuk bansos boleh saja, tapi kalau melibatkan vasektomi, harus benar-benar sesuai syariat. Tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.**

(SD)

banner 336x280
Bagikan Melalui