Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Proses sertifikasi sedang dikerjakan, namun, siapa ‘pemilik’ Monas masih belum ditentukan.
Di lansir dari detik.com (6/11/2020) kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama ingin memiliki sertifikat Monas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah berkomunikasi dengan Presiden agar Sertifikat Tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Soal ‘rebutan’ ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Setneg dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11)
Dalam keterangan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono dalam keterangan dari KPK.
Namun, menurut keterangan KPK, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama seperti dalam keterangan KPK.
Lebih jauh Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kata Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Alasan Pemprov DKI Ingin Sertifikasi Tanah Monas
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut, Monas saat di bawah pengawasan Setneg. Namun, untuk pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
“Monas itu kan selama ini memang menjadi Setneg. Namun penggunaan dan fungsinya itu kan diserahkan pengelolaannya melalui Pemprov DKI. Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi,” kata A Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Namun, A Riza tidak mempermasalahkan jika sertifikat Monas akhirnya atas nama Setneg. Bagi A Riza, yang terpenting adalah Monas memiliki serifikat tanah.
“Ya itu masih diproses. Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset-aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg, saya kira itu tidak masalah,” ujar Riza.
“Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya,” sambungnya.
Komisi II Minta Setneg-Pemprov DKI Duduk Bareng
Komisi II DPR meminta Setneg dan Pemprov DKI berunding soal sertifikat Monas. Komisi II tidak mempermasalahkan sertifikat tersebut atas nama siapa.
“Toh ini sama-sama bukan milik pribadi kan, milik negara semua kan. Karena milik negara ya masukkan aja itu dalam konteks aset negara. Rundingan dulu aja, nanti atas namanya mau Pemprov DKI, mau Setneg, menurut saya tidak ada masalah, toh tidak bisa dikuasai secara privat kan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (5/11).
Saan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penengah antara Setneg dengan Pemprov DKI. BPN menurutnya bisa memutuskan penguasan aset Monas akan diatasnamakan Pemprov DKI ataupun Setneg.
“Jalan tengahnya menurut saya gini aja, minta nanti Setneg sama Pemprov DKI bisa rundingkan apakah masih seperti hari ini, pengelolaan diberikan ke DKI, pengawasannya tetap Setneg, tapi penguasaan asetnya itu nanti BPN yang menentukan,” ujar Saan.
“Dulu kan kalau yang Setneg itu Kemayoran, Senayan, ada beberapa yang memang kawasan-kawasan itu miliknya Setneg. Menurut saya kalaupun soal berkaitan dengan Monas itu ya BPN dalam hal ini memfasilitasi aja Setneg dan Pemprov DKI untuk sama-sama membicarakan,” lanjut dia.
Menurut Saan, kawasan Monas menjadi milik bersama karena meski wilayahnya ada di DKI, namun Monas sudah menjadi semacam simbol nasional. Pemerintah pusat dalam hal ini dinilainya juga ikut bertanggung jawab terhadap Monas.
“Kalau Monas ini kan milik bersama, walaupun dia ada di pemerintahan DKI, tapi dia kan menjadi simbol nasional juga. Karena ini menjadi simbol nasional tentu pemerintah pusat juga punya tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola Monas kan, karena ini menjadi salah satu kebanggaan dan simbol nasional kita,” tutur Saan.(*)