BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar giat operasi yutisi dan penegakan di siplin protokol kesehatan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Di Kota Blitar bertempat di Jl. Ahmad Yani (depan Sma 1 Kota Blitar). Senin 16 November 2020.
Kegiatan operasi ini, untuk menertibkan pengemudi dan Penumpang yang tidak memakai masker serta pengunjung atau masyarakat yang tidak menerapan Protokol Kesehatan terutamanya yang tidak menggunakan Masker.
Kasat sabhara AKP Yudarso S.H, mengatakan Giat Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kota Blitar.
” Dengan melakukan razia terhadap pengendara yang tidak bermasker yang lewat di Jl. A yani depan SMAN 1 Kota Blitar kemudian dilakukan pendataan bagi pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.
” Dari kegiatan tersebut, di temukan 24 pelanggar Protokol kesehatan, dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 9 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar.” Tuturnya.(PA).