Jakarta -Ketua Umum Front Pembela Islam disingkat Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.30.
Di lansir dari Tempo.co (15/12/2020). Sebelumnya, Sobri diperiksa bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi pada Senin kemarin pukul 10.00.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 25 jam, Sobri mengungkapkan keinginannya agar polisi juga mengusut kasus kerumunan lainnya.
“Saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kami minta keadilan di sini, kerumunan lain juga diproses, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang,” ujar Sobri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2020.
Selama diperiksa sebagai tersangka, Sobri mengaku dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Sobri, yang juga pengurus FPI Aziz Yanuar menjelaskan dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Sobri dapat jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.
Mengenai pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama, Sobri menyatakan menolak permintaan penyidik itu.
“Saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka,” ujar Sobri.
Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(*)