Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan pihak swasta Harry Sidabuke terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com pada Jumat (18/12) Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan “Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020,”
Lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Menteri Sosial RI nonaktif Juliari Peter Batubara. Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi Juliari.
Pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Juliari menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek yang digelar dengan cara penunjukkan langsung para rekanan itu.
KPK menduga ada kesepakatan imbalan atau fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus, di mana fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI ini.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi. Juliari menerima sekitar Rp8,2 miliar.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(CNN/ZA)