Lintas7News.com – Rencana Pemkab Blitar menggelar acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar di luar kota memang sudah diurungkan. Namun, kewajiban membayar iuran Rp2,2 juta yang berlaku bagi setiap ASN yang diajak, hingga Rabu lalu (10/2) masih terus berjalan.
Diketahui, hingga hari ini koordinator acara masih menagih peserta acara yang belum membayar iuran tersebut.
Sebelum dibatalkan, acara perpisahan rencananya akan digelar di salah satu hotel di Kota Batu, Kamis malam (11/2). Mereka yang diundang adalah seluruh pimpinan SKPD dan semua Camat. Acara ini mengambil konsep sarimbit, yakni masing masing peserta membawa pasangan.
Koordinator pelaksanaan acara perpisahan ini adalah bagian umum. Seluruh komunikasi, termasuk penggalangan iuran, diduga terpusat pada Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar.
“Ada yang sudah membayar dan ada yang belum. Dan bagi yang belum masih ditanyakan pembayarannya,” Kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Sementara adanya iuran Rp 2,2 juta dalam acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang batal dilaksanakan Kamis (11/2), mengundang perhatian aktivis anti korupsi.
Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh. Trijanto menyatakan bahwa iuran ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau tidak ada panitia yang dilegalkan serta dikuatkan SK, iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli),” kata Trijanto.
Tak hanya itu, kalau ada pihak yang keberatan atas iuran tersebut, menurut Trijanto, si pemungut juga bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.
Trijanto mencontohkan kasus dugaan pungli yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Blitar. Penarikan iuran Rp250.000 kepada tenaga honorer K2 dalam rangka kegiatan workshop, berujung lima pejabat ASN ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan persoalan iuran pesta perpisahan ini. Menurut Trijanto ada celah pidana di dalamnya.
Karena itu ia meminta uang yang terlanjur dipungut dari ASN untuk segera dikembalikan.
“Kalau ada paksaan, dan pertanggungjawabannya nggak jelas, dan ada yang keberatan, bisa kena pidana,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bupati Blitar Rijanto mempersilahkan untuk mengecek kembali ke Kabag Umum atau Plh Sekda.
“Terima kasih informasinya. Coba di-crosschek ke Pak Plh Sekda atau Kabag Umum ya,” ujar Rijanto singkat.
Rijanto mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan. Ia juga menambahkan, memastikan penegakan dan penerapan protokol kesehatan sebagai yang utama.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar Mujianto memastikan telah mengurungkan acara pesta perpisahan yang akan digelar di Kota Batu Kamis malam (11/2).
Pembatalan tersebut karena SE Menpan RB yang melarang ASN bepergian keluar kota selama perayaan libur Imlek (11-14 Februari).
“Tidak (rencana dibatalkan). Kita patuh pada Menpan,” ujar Mujianto.
Acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang rencananya digelar Kamis (11/2) malam di Kota Batu, telah meresahkan kalangan ASN. Selain mengkhawatirkan munculnya klaster COVID-19 baru serta melanggar aturan Menpan RB, mereka juga terbebani iuran Rp2,2 juta per orang.
(ZA)