BLITAR – Mewabahnya Virus corona atau covid-19 hingga saat ini belum berakhir hingga mengalami peningkatan membuat petugas berupa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di Kota Blitar.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi gabungan penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kota Blitar, Rabu (24/02/2021).
Dalam operasi ini Polres Blitar Kota menerjunkan 12 anggota di bantu 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511 dan 4 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi Yustisi Covid-19 ini menyasar warga masyarakat atau penguna jalan yang tidak mematuhi protokol terutama tidak menggunakan masker,”tuturnya.
Dari hasil operasi gabungan ini, sebanyak 35 warga yang terjaring, kemudian petugas memberlakukan sanksi kepada pelanggar berupa teguran lisan 22 warga, teguran tertulis 13 warga dan Tipiring 3 warga serta sanksi sosial kepada 4 warga berupa push up.
“Operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum disiplin mematuhi protokol kesehatan dan kami menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”jelas Yudhi.
(PA)