Lintas7News.com – Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Bareskrim Polri tetap menjerat mereka dengan pasal dugaan penyerangan meskipun sudah meninggal dunia.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji. Makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Dalam hal ini, kata Andi, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus tersebut. Dia pun tak mempermasalahkan penyematan status tersangka itu meskipun mereka sudah meninggal dunia. Andi mengatakan bahwa nantinya perkara itu bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus, kata dia, memang dapat ditutup apabila Jaksa berpendapat lain.
“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. [Penghentian kasus] itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan,” ucapnya.
Jika merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka proses penuntutan harus akan gugur apabila tertuduh atau tersangka meninggal dunia. Belum diketahui lebih lanjut mengenai proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh kepolisian saat ini.
Namun demikian, Andi memastikan bahwa pihaknya juga tengah mengusut dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh anggota kepolisian. Hal itu, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dalam hal ini, tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya menjadi pelapor dalam laporan yang dibuat sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.
“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” ucapnya.
Empat Laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Diketahui Polisi menembak mati Laskar FPI tersebut dikarenakan melawan petugas.
Bareskrim pun kini tengah mencari alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan,” ucap dia lagi.
Adapun hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
(CNNIndonesia/ZA)