Lintas7News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti,” kata Agoes.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang pegawai di antaranya petugas kasir hingga analis. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang di lokasi.
Diketahui, Bandara Kualanamu menerima pelayanan Rapid Test Antigen mulai 18 Desember 2020 seiring virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.
Layanan tersebut merupakan kerjasama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. Pembukaan layanan Rapid Test Antigen dilakukan setiap hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 19.30 WIB.
(CNNIndonesia/RI)