Lintas7News.com – Google didenda US$270 juta atau setara Rp3,86 triliun (kurs Rp14.300) dan harus mengubah model bisnis iklannya, buntut dari penyelesaian anti-monopoli dengan regulator Prancis.
Google juga menghadapi beberapa tuntutan atas tudingan perilaku anti-persaingan di negara asalnya, Amerika Serikat.
Senasib, Facebook, pemain raksasa lainnya dalam periklanan digital, sedang diselidiki secara terpisah oleh regulator Uni Eropa atas klaim bahwa penggunaan datanya memberikan keuntungan yang tidak adil dalam bisnis.
Dilansir dari CNNindonesia.com – Dalam sebuah pernyataan pada Senin (7/6), Otoritas Persaingan Prancis mengatakan telah mendenda Google karena menyalahgunakan kekuasaannya di pasar untuk iklan online dan merugikan platform serta penerbit saingan.
Pihak berwenang menuduh Google memberikan perlakuan istimewa kepada Google Ad Manager, platform pengelolaan iklannya untuk penerbit besar.
Menurut pengawas persaingan usaha setempat, perlakuan istimewa dilakukan dengan memilih pasar iklan online sendiri, AdX, di mana penerbit menjual ruang kepada pengiklan secara real time.
“Keputusan memberi sanksi kepada Google sangat signifikan karena ini adalah keputusan pertama di dunia untuk memeriksa proses penawaran algoritmik yang kompleks terkait operasional tampilan iklan online,” ungkap Kepala Antimonopoli Prancis Isabelle de Silva.
Sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian, Google telah berkomitmen untuk mempermudah penayang di Prancis dalam menggunakan datanya dan menggunakan alatnya dengan teknologi iklan lainnya.
“Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk sebagian secara global,” kata Google dalam sebuah pernyataan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara proaktif dengan regulator di mana pun untuk melakukan perbaikan pada produk kami,” tambahnya.
De Silva mengatakan bahwa denda dan komitmen Google akan memulihkan tingkat persaingan untuk semua pihak dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik-baiknya.
Kasus ini menyusul pengaduan dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro dan grup pers Belgia Rossel. Awal tahun ini, Google setuju untuk membayar penerbit berita Prancis untuk konten mereka dalam perjanjian penting di bawah Undang-undang Hak Cipta yang baru.
Kemudian, menandatangani kesepakatan serupa dengan News Corp dan Seven West Media di Australia.
Terpisah, Google menghadapi beberapa kasus antimonopoli di Amerika Serikat, termasuk kasus yang diajukan oleh pemerintah federal, yang menuduh perusahaan tersebut mengoperasikan monopoli ilegal di pasar pencarian online dan iklan pencarian.
(CNNIndonesia/RI)