Jakarta, 02/1 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belanja untuk bantuan sosial (bansos) akan dicairkan lebih cepat pada kuartal pertama tahun 2020 untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Presiden sudah meminta kepada menteri untuk memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal terutama pada Januari untuk mendukung ekonomi termasuk bansos,” katanya setelah menghadiri pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pencairan bansos itu di antaranya program terjadwal yakni program keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera serta dana desa yang dibuat lebih cepat pada kuartal pertama tahun ini.
Tujuannya, kata dia, untuk pertahanan diri bagi masyarakat dari pengaruh ekonomi global karena menjadi tantangan yang tidak mudah mencermati proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.
Pencairan bansos lebih cepat itu juga diharapkan sebagai antisipasi setelah adanya kenaikan tarif cukai rokok dan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku 1 Januari 2020.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.
Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2020.
Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.
Besaran yang sama yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.
Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu.
Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu lima persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta.
Ketentuan lima persen tersebut yakni empat persen dibayarkan oleh pemberik kerja, dan satu persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.
Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020. (ANTARA/AK)