Lintas7News.com – Polisi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita oleh pengadilan.
“Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8).
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Akun yang diakses secara ilegal itu, kata Yusri, merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri. Namun Yusri menyebut kasus akses ilegal ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik dilaporkan K ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut, ini harus kita bedakan,” tuturnya.
Untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, penyidik masih memproses kasusnya. Sementara Dalam kasus akses ilegal ini, Richard dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Richard Lee ditangkap di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi kemarin.
Pengacara Richard, Razman Arif Nasution mempertanyakan penangkapan terhadap kliennya. Sebab, ia menyebut bahwa kliennya belum berstatus sebagai tersangka.
“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Kok tiba-tiba dibawa menyebut surat ini [penetapan tersangka] menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka,” kata Razman.
(CNNIndonesia/RI)