Lintas7News.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk jabatan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang sekaligus akan mengisi posisi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Jabatan terbentuk mulai 31 Agustus 2021, namun belum ada penunjukan tokoh untuk mengisi posisi ini. Pembentukan jabatan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam beleid tersebut, Bappenas akan dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan Menteri PPN seperti yang sudah berlaku pada saat ini. Namun saat ini belum ada jabatan Wakil Menteri PPN sekaligus Wakil Kepala Bappenas.
“Dalam memimpin Bappenas, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” ungkap Pasal 7 Perpres 81/2021, Senin (13/9).
Dilansir dai CNNIndonesia.com – Rincian tugas Wakil Kepala akan ditetapkan oleh Kepala. Sementara jabatan pelengkap lainnya sudah ada di struktur Kementerian PPN, seperti Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ekonomi, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, hingga Inspektorat Utama.
Bersamaan dengan aturan baru ini, seluruh jabatan yang ada di Bappenas saat ini tetap melakukan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan perpres ini.
(CNNIndonesia/RI)